Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Sarana Parkir, 4. Penyelenggaraan Perparkiran, 5. Pengelolaan Tempat Parkir, 6. Izin Pengelolaan Tempat Parkir, 7. Kerjasama, 8. Tatacara Parkir, 9. Juru Parkir dan Karcis Parkir, 10. Pajak, Retribusi Parkir dan Sewa Parkir, 11. Sewa Parkir, 12. Pembinaan dan Pengendalian, 13. Tim Pertimbangan Perparkiran, 14. Penyidikan, 15. Ketentuan Sanksi, dan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat