Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 Tahun 2011

Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.12/MEN/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2011
Tanggal Berlaku
09 Mei 2011
Sumber
BN.2011 No. 281, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan