Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011

Instalasi Karantina Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Instalasi Karantina Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.11/MEN/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
BN.2011 No. 147
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Instalasi Karantina Ikan
Mencabut :
  1. Permen KKP Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan