Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati CIanjur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, terkait perubahan ketentuan Pasal 1 angka 61 dan penambahan ketentuan Pasal 51 ayat (4), setelah huruf f ditambahkan huruf f1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat