Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 77 Tahun 2019

Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko kerja Bagi petugas Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Dengan Perjanjian Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan kriteria penilaian kompensasi, pelaksanaan pemberian kompensasi kerja, tenaga pelaksana yang tidak berhak memperoleh kompensasi kerja karena resiko kerja, penganggaran dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko kerja Bagi petugas Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Dengan Perjanjian Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BD.2019/ No.77
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan