Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2010 Tahun 2010

Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Pengolahan dan Analisis Data dan Sampel Perikanan di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Pengolahan dan Analisis Data dan Sampel Perikanan di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.11/MEN/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Mei 2010
Sumber
jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan