Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 Tahun 2010

Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.07/MEN/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Maret 2010
Sumber
jdih.kkp.go.id: 9 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan