Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 Tahun 2010

Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.07/MEN/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Maret 2010
Sumber
jdih.kkp.go.id: 9 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan