Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 41 Tahun 2020

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realiasasi Anggaran Tahun 2019 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.039.893.227.379,13; Belanja sebesar Rp1.064.497.375.384,00danPembiayaan Netto sebesar Rp72.893.885.829,40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
BD.MINUT 2020/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan