Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan Ketigas Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan da.Iam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pem berian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur : a. Nomor 16 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 16); b. Nomor 43 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 43) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
26 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019
Tanggal Berlaku
26 Juni 2019
Sumber
BD.2019/18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan