Tatacara-pemungutan-pembukuan-pelaporan-retribusi-laboratorium-kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2019/ No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembukuan dan Pelaporan Retribusi Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan Laboratorium Kesehatan, perlu mengatur tentang pelaksanaan pemungutan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan Laboratorium Kesehatan;
b. bahwa sesuai dengan kethentuan Pasal 75 ayat (3) dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah kabupaten Semarang omor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan, pembukuan dan pelaporan retriusi diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembukuan dan Pelaporan Retribusi Laboratorium Kesehatan Daerah;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP nomor 12 Tahun 2019, permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemungutan retribusi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
- 5 hlm
|