Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pakaian Dinas, 3. Atribut Pakaian Dinas, 4. Pemakaian Atribut, 5. Penggunaan Pakaian Dinas Harian, 6. Ketentuan Lain-Lain, dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat