STANDAR-BIAYA-PENANGANAN-KONFLIK-SOSIAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/ No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Dan Tim Koordinasi Bidang Pemerintahan Kabupaten Semarang Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, pendanaan untuk pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah mensinergikan program dan kegiatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dengan kebijakan Pemerintah, antara lain peningkatan efektifitas tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam dalam penganggaran pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Standarisasi Satuan Biaya dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Standar Satuan Biaya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Tim Koordinasi Bidang Pemerintahan Kabupaten Semarang Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, standar satuan biaya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Tim Koordinasi Bidang Pemerintahan Kabupaten Semarang Tahun 2020 dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
- 7 hlm
|