Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Persyaratan dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan, 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat