Susunan Organisasi Puskesmas, terdiri dari: 1. Kepala Puskesmas; 2. Kepala Tata Usaha; dan 3. Penanggung Jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat