Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan; c. Bidang; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat