struktur organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Kotawaringin Timur
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016
- Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Kotawaringin Timur, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
- Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur tahun 2012 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
- 31 Halaman
|