Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Klasifikasi Pelanggan dan Besaran Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penerapan Tarif, 4. Klasifikasi Pelanggan, 5. Kententuan Tarif, 6. Pembayaran, 7. Biaya Non Air, 8. Sanksi Administratif, dan 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat