Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Larangan Pembelajaran Membaca Menulis dan Berhitung pada Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Ruang Lingkup, 3. Pelaksanaan, 4. Pengawasan dan Evaluasi, 5. Ketentuan Sanksi Administratif, 6. Ketentuan Lain-Lain, dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat