Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 107 Tahun 2014

LARANGAN PEMBELAJARAN MEMBACA MENULIS BERHITUNG PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN PURWAKARTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Larangan Pembelajaran Membaca Menulis dan Berhitung pada Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Ruang Lingkup, 3. Pelaksanaan, 4. Pengawasan dan Evaluasi, 5. Ketentuan Sanksi Administratif, 6. Ketentuan Lain-Lain, dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 107 Tahun 2014 tentang LARANGAN PEMBELAJARAN MEMBACA MENULIS BERHITUNG PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN PURWAKARTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2014
Tanggal Pengundangan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
11 November 2014
Sumber
BD.2014/107
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan