Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan Jaminan, 3. Sasaran dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 4. Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 5. Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu, 6. Pelaksana Pemberian Pelayanan Publik Tertentu, 7. Pembayaran Iuran, 8. Pembayaran Jaminan, 9. Sanksi Administratif, 10. Penyuluhan, 11. Laporan Kegiatan, 12. Biaya Operasional, 13. Ketentuan Peralihan, dan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat