Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pemberian Pertimbangan Bupati dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Objek dan Subjek Jual Beli, 4. Pertimbangan dalam Transaksi Jual Beli Tanah, 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat