tatacara-pemasangan-alat-peraga-kampanye-pemilihan-kepala-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.MINUT 2020/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA TEMPAT UMUM DI WILAYAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan UU No.6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah maka perlu mengatur tentang tatacara pemasangan alat peraga kampanye
- UU No.33 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2020; PERDA Kab.Minut No. 2 Tahun 2011; PERDA Kab. Minut No. 6 Tahun 2011; PERBUP Minut No. 6a Tahun 2012; PERBUP Minut No. 7 Tahun 2012
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan umum; Wewenang, Tugas dan Fungsi; Mekanisme pengurusan ijin; Larangan dan Pengecualian; Penertiban; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
- Peraturan Bupati Minahasa Utara No.42 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemasangan Alat Peraga KampanyePemilihan Kepala Daerah pada Tempat Umum Di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara DICABUT.
- 6 Hlm(VII Bab, 12 Pasal)
|