Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 47 Tahun 2020

TATACARA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA TEMPAT UMUM DI WILAYAH KABUPATEN MINAHASA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan umum; Wewenang, Tugas dan Fungsi; Mekanisme pengurusan ijin; Larangan dan Pengecualian; Penertiban; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 47 Tahun 2020 tentang TATACARA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA TEMPAT UMUM DI WILAYAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
BD.MINUT 2020/NO.47
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan