Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 20 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP SETIAP DESA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; Penetapan rincian alokasi dana desa; Penetapan rincian dana penyetaraan penghasilan tetap hukum tua dan perangkat desa; Penyaluran dana; Pelaporan Penggunaan Dana; Penggunaan Dana; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 20 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP SETIAP DESA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.MINUT 2020/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan