Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 dengn sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan Keuangan Desa, 3. Pengelolaan Keuangan Desa, 4. Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, 7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, 8. Pengelolaan Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, 9. Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan, 10. Ketentuan Lain-Lain, 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat