PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat melalui pernberdayaan;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dan landasan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini berisikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam melakukan sinergi mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
- 4 hlm
|