Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2020

Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Transaksi non tunai untuk belanja tidak langsung yakni : a. belanja pegawai; b. belanja hibah; c. belanja bantuan sosial; d. belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa; e. belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa; f. belanja bantuan keuangan kepada partai politik; dan g. belanja tidak terduga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD.2020/8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan