Transaksi non tunai untuk belanja tidak langsung yakni : a. belanja pegawai; b. belanja hibah; c. belanja bantuan sosial; d. belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa; e. belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa; f. belanja bantuan keuangan kepada partai politik; dan g. belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat