Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJM mulai dari pembentukan tim penyusun RPJM desa, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbang desa, penetapan dan perubahan RPJM desa, mekanisme penyusunan RKP desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa, pencermatan pagu indikatif desa hingga penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
25 April 2019
Tanggal Berlaku
25 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan