penjabaran apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD.2020/NO.91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan Perjanjian Hibah Daerah Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor
PHD-363/MK.7/DTK.03/2020 untuk Hibah Pariwisata Tahun
Anggaran 2020, maka Pemerintah Kota Yogyakarta
mengalokasikan anggaran melalui pergeseran anggaran antar
rincian obyek belanja obyek belanja yang sama, antar obyek
belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian
penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa
Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan
peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun
2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
- Jumlah halaman: 15 HLM
|