HONORARIUM PETUGAS PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2016/09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UPAH HARIAN PETUGAS PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN DI LOKASI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS SEBAGAI TENAGA HARIAN LEPAS SEKSI KESELAMATAN PADA DINAS PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan Penerbitan Lalu Lintas dan Perparkiran oleh Petugas seksi Keselamatan perlu didukung oleh adanya Tenaga Harian Lepas.
Untuk memberikan stimulus kerja kepada Tenaga Harian Lepas sebagaimana dimaksud huruf a perlu diberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besar Upah Harian Petugas Pengendalian dan Penerbitan di Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Sebagai Tenaga Harian Lepas Seksi Keselamatan Pada Dinas Perhubungan, Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 3 Halaman
|