Penanaman Modal dan Investasi-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan kinerja birokrasi pemerintah daerah dibidang perizinan yang efisien, efektif, berkualitas dan transparan, maka diperlukan adanya standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang; Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017 tentang Penyelenggara Terpadu Satu Pintu, dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pemda wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur.
- UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 tahun 2014; Perpres No. 91 tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; Perda Kab. Tulang Bawang No. 06 Tahun 2012; Perda Kab. Tulang Bawang No. 08 Tahun 2016; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perbup Kab. Tulang Bawang No. 62 Tahun 2016; Perbup Kab. Tulang Bawang No. 20 Tahun 2020.
- Ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis layanan; standar operasional prosedur pelayanan perizinan; monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- 8 halaman
|