ROADMAP-REFORMASI-BIROKRASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/ No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2019-2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintah daerah dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik;
b. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2019-2021;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomro 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, Perpres Nomor 81 Tahun 2010, Perpres Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi irokrasi Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi irokrasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi irokrasi Nomor 135 Tahun 2018, Perda Kabupaten Semarang No or 1 Tahun 2016, Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, road map reformasi birokrasi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- 21 hlm
|