Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2020

Pencegahan dan Penangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwa ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pencegahan Penyebaran COVID-19, Penyelenggaraan Penanganan COVID-19, Prosedur Penanganan COVID-19 Bagi tenaga Kerja, Hak dan kewajiban Masyarakat dalam Pencegahan dan Penangaan COVID -19, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Bantuan Sosial, Pemberian Insentif, Sumber Daya Penanganan COVID-19, Sanksi, Pendanaan, dan ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 19
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1034 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan