Dalam Perwa ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pencegahan Penyebaran COVID-19, Penyelenggaraan Penanganan COVID-19, Prosedur Penanganan COVID-19 Bagi tenaga Kerja, Hak dan kewajiban Masyarakat dalam Pencegahan dan Penangaan COVID -19, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Bantuan Sosial, Pemberian Insentif, Sumber Daya Penanganan COVID-19, Sanksi, Pendanaan, dan ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat