HONORARIUM TIM EVALUASI BERKALA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM/PANITIA KEGIATAN EVALUASI BERKALA TEMUAN HASIL PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung kelancaran Kegiatan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016, perlu diberikan Honorarium kepada Tim yang melaksanakan Kegiatan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim/Panitia Kegiatan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|