honorarium riviu lkpd
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM PENGGANTI TRANSPORT TIM/PANITIA DAN NARASUMBER REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran Tahun 2016, perlu diberikan honorarium serta pengganti transport kepada Tim/Panitia dan Narasumber yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Pengganti Transport Tim/Panitia dan Narasumber Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|