Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 34 Tahun 2011

Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang pedoman teknis pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten CIanjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Pengelolaan 4. Dewan Pengawas 5. Senat Akademi 6. Satuan Pengawas Internal 7. Remunerasi 8. Standar Pelayanan Minimal 9. Tarif Layanan 10. Pendapatan dan Biaya 11. Perencanaan dan Penganggaran 12. Pelaksanaan Anggaran 13. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 14. Pembinaan 15. Evaluasi dan Penilaian Kinerja 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
BD 2011/45
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan