Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 31 Tahun 2012

Mekanisme Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang mekanisme pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribuusi tempat khusus parkir dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Kawasan Parkir 3. Penyelenggaraan Parkir 4. Pengelolaan Parkir 5. Pembayaran Retribusi Parkir 6. Parkir Berlangganan 7. Tata Tertib Parkir 8. Petugas Parkir 9. Seragam Petugas Parkir 10. Pembiayaan 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2012
Sumber
BD 2012/50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 143 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan