Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang mekanisme pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribuusi tempat khusus parkir dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Kawasan Parkir 3. Penyelenggaraan Parkir 4. Pengelolaan Parkir 5. Pembayaran Retribusi Parkir 6. Parkir Berlangganan 7. Tata Tertib Parkir 8. Petugas Parkir 9. Seragam Petugas Parkir 10. Pembiayaan 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat