Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2016

BESARAN HONORARIUM TIM KEGIATAN PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL SECARA BERKALA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2016 tentang BESARAN HONORARIUM TIM KEGIATAN PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL SECARA BERKALA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan