Dalam Perwa ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 4 A dan Pasal 5, Pasal 16
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat