Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 27 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD pada : a. Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, kelas A b. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat UPTD Pengelolaan Kawasan Sekuting Terpadu kelas A. c. Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari: 1. UPTD Pemadam Kebakaran Kecamatan Balik Bukit, Kelas A; 2. UPTD Pemadam Kebakaran Kecamatan Belalau, Kelas A; 3. UPTD Pemadam Kebakaran Kecamatan Way Tenong, Kelas A; 4. UPTD Pemadam Kebakaran Kecamatan Kebun Tebu, Kelas A; dan 5. UPTD Pemadam Kebakaran Kecamatan Sukau, Kelas A. d. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK] Kelas A. e. Dinas Lingkungan Hidup, terdiri dari: 1. UPTD Pengelolaan Akhir Sampah Kelas A; dan 2. UPTD Pengelolaan Kebun Raya Liwa kelas A. f. Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM Kelas A. g. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, terdiri dari: 1. UPTD Pengelolaan Sarana Pariwisata kelas A; dan 2. UPTD Promosi Pariwisata kelas A. h. Dinas Perikanan, terdiri dari : I. UPTD Budidaya ikan kelas A; dan 2, UPTD Kawasan Perairan Umum kelas A. i. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian kelas A. j. Dinas Perkebunan dan Peternakan terdiri dari: 1. UPTD Kebun Induk Kopi kelas A; 2. UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Pengembangan Ternak kelas A, terdiri dari: a) UPTD Puskeswan dan Pengerbangan Terak Lumbok Seminung membawahi: 1) Kecamatan Lumbok Seminung; dan 2) Kecamatan Sukau. b) UPTD Puskeswan dan Pengembangan Ternak Liwa membawahi; 1) Kecamatan Balik Bukit; dan 2) Kecamatan Batu Brak. c) UPTD Puskeswan dan Pengembangan Ternak Batu Ketulis membawahi: 1) Kecamatan Batu Ketulis; 2) Kecamatan Belalau; dan 3) Kccamatan Sekincu. d) UPTD Puskeswan dan Pengembangan Ternak Way Tenong membawahi: 1) Kecamatan Way Tenong; 2) Kecamatan Pagar Dewa; dan 3) Kecamatan Air Hitam. ' e) UPTD Puskeswan dan Pengembangan Ternak Gedung surian membawahi: 1) Kecamatan Gedung Surian; 2) Kecamatan Kebun Tebu; dan 3) Kecamatan Sumber Jaya. f) UPTD Puskeswan dan Pengembangan Ternak Bandar Negeri Suoh membawah; 1) Kecamatan Bandar Negeri Suoh; dan 2) Kecamatan Suoh. 3. UPTD Rumah Potong Hewan Ruminansia kelas A; k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kelas A Way Tenong membawahi: 1. Kecamatan Way Tenong; 2. Kecamatan Air Hitam; 3. Kecamatan Sumber daya; 4. Kecamatan Gedung Surian; 5. Kecamatan Kcbun Tebu; 6. Kecamatan Pagar Dewa; dan 7. Kecamatan Sekincau. l. Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan