Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 58 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI KEBUN RAYA LIWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Tata Cara Pemungutan 3. Bab III : Cara Pembayaran 4. Bab IV : Tata Cara Penagihan Retribusi 5. Bab V : Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 6. Bab VI : Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 7. Bab VII : Tata Cara Pengajuan Keberatan Restribusi 8. Bab VIII : Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa 9. Bab IX : Pemeriksaan 10. Bab X : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 58 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI KEBUN RAYA LIWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan