ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi dengan melakukan percepatan pengutamaan, penggunaan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas pencegahan penanggulangan Covid-19 serta penanganan dampak ekonomi dan penyedia jaring pengaman sosial (social safety net), maka perlu menetapkan Peraturan Wali kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Drt No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 21 Tahun 2020, Perpres No. 123 Tahun 2016, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpes No. 11 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 84/PMK.07 Tahun 2008, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permenkeu No. 19/PMK.07/2020, Kepmenkeu No. 6/Km.7/2020, Kepmenkes No. Hk.01.07/Menkes/215/2020, Perda Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2011, Perda Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pematangsiantar No. 10 Tahun 2014, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2019, Perda Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017, Perwal Pematangsiantar No. 3 Tahun 2017, Perwal Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, Perwal Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwal Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017, Perwal Pematangsiantar No. 12 Tahun 2019, dan Perwal Pematangsiantar No. 28 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
|