Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiunatau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup Tulang Bawang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada PNS di lingkup Pemerintah Kab. Tulang Bawang.
- UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
- Ketentuan umum; pemberian gaji ketiga belas; pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- 6 halaman
|