Dalam Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang Dianggarkan dalam APBD, Rincian Pembagian dan Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Mekanisme Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penggunaan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat