Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Perizinan, 3. Objek Izin Lokasi, 4. Jangka Waktu Izin Lokasi, 5. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi, 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat