Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Lampiran Pergub nomor 15 tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD.2020/ No. 16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Langkat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan