PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK: |
- A. bahwa dengan terbitnya PEraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COvid-19 dan/atau menghadapi Ancaman Yang Menbahayakan Perekonomian Nasional, maka Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Langkat Tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020, perlu direvisi pada lampirannya;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 15 Tahun 2020 tentnag Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
- 1. UU nomor 7 Drt Tahun 1956
2. UU nomor 6 Tahun 2014
3. UU nomor 23 Tahun 2014
4. PP nomor 5 Tahun 1982
5. PP nomor 10 tTahun 1986
6. PP Nomor 43 Tahun 2014
7. PerMen Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018
8. PerMenKeu RI nomor 35/PMK.07/2020
9. Perda Kab. Langkat nomor 6 Tahun 2016
10. Perda Kab. Langkat nomor 12 Tahun 2019
11.Perbup Langkat nomor 42 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Lampiran Pergub nomor 15 tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- Pergub nomor 15 tahun 2020
- 6
|