Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Perbup ini mengatur tentang Perbuahan kedua atas peraturan bupati nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten langkat tahun anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No. 23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Langkat No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan