perubahan kedua atas peraturan bupati langkat nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Penanganan Dampak Covid-19 dapat berupa BLT Dana Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
- UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 tahun 2014, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, Permenkeu No. 193/PMK.07/2018, Permendagri No. 20 tahun 2018, Permenkeu No. 35/PMK.07/2020, Perda Kab. Langkat No. 29 tahun 2007, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Langkat No. 12 Tahun 2019, Perbup Langkat No. 55 Tahun 2016, Perbup Langkat No. 42 Tahun 2019.
- dalam Perbup ini mengatur tentang Perbuahan kedua atas peraturan bupati nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten langkat tahun anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 4
|