Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Peraturan Daerah Tahun 2021 yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah DAerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD, yang memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas daerah pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya yang disusun dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang berpedoman pada RKP dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat