Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 44 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH SETIAP PEKON, SERTA PEMANFAATAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP PERATIN DAN PERANGKAT PEKON KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan beberapa ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana pekon dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap pekon serta pemanfaatan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap peratin dan perangkat pekon kabupaten pesisir barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 44 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH SETIAP PEKON, SERTA PEMANFAATAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP PERATIN DAN PERANGKAT PEKON KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH SETIAP PEKON, SERTA PEMANFAATAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP PERATIN DAN PERANGKAT PEKON KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan