Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kriteria Gangguan, 3. Ketentuan Izin Gangguan, 4. Tata Cara Pemberian Izin Gangguan, 5. Sanksi, 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat