Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD Serta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian dan pembayaran tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, serta pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat