Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 2. Ketentuan Pasal 6 3. Ketentuan Pasal 8 diubah. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambahi 3 ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan