Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 2. Ketentuan Pasal 6 3. Ketentuan Pasal 8 diubah. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambahi 3 ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat