Peraturan Bupati ini berisi tentang pengaturan mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup dan prinsip, sumber, jenis, dan pengunaan utang/pinjaman, pengelolaan utang/pinjaman, persyaratan, kewenangan, dan batas waktu, prosedur, penjaminan, pembayaran dan penatausahaan utang/ pinjaman, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan utang/pinjaman BLUD-RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat